Desa Cantuk, 18 Februari 2025 – Kelompok KKN Tematik 11 Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, melakukan survei terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna meningkatkan legalitas usaha dan membangun kebersamaan melalui pembentukan paguyuban UMKM.

Survei ini melibatkan KKN Tematik Kelompok 11 Desa Cantuk, perangkat desa, serta para pelaku UMKM di Desa Cantuk. Selain itu, pendampingan dan pembinaan dari instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banyuwangi turut menjadi bagian dari upaya ini agar hasil yang dicapai lebih optimal.

Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi masih ada yang belum memilikinya dan belum mengurus sertifikasi halal. Untuk mengatasi kendala ini, dilakukan pendataan dan sosialisasi tentang pentingnya legalitas usaha. Selain itu, direncanakan pembentukan paguyuban UMKM sebagai wadah komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil.

Dalam survei ini, ditemukan bahwa beberapa UMKM mengalami kesulitan dalam proses pengurusan NIB dan sertifikasi halal karena kurangnya pemahaman tentang prosedur yang harus ditempuh. Beberapa pelaku usaha juga mengeluhkan keterbatasan akses terhadap informasi dan sumber daya yang mendukung usaha mereka agar lebih berkembang. Oleh karena itu, dengan adanya paguyuban UMKM, diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha kecil.

Pendataan dan survei dimulai sejak 13 Februari 2025 dan berlangsung di berbagai titik di Desa Cantuk. Sosialisasi serta pertemuan awal pembentukan paguyuban akan dilakukan dalam waktu dekat di balai desa. Rencana ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku UMKM mendapatkan akses yang sama terhadap informasi yang diberikan. Dalam sosialisasi yang dilakukan, tim KKN Tematik Kelompok 11 juga memberikan penjelasan mengenai manfaat dari memiliki legalitas usaha, seperti peluang untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah, kemudahan dalam menjalin kerja sama bisnis, serta peningkatan kepercayaan pelanggan. Selain itu, dibahas pula mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di bidang kuliner untuk meningkatkan daya saing produk mereka.

Kepala Desa Cantuk, Ahmad Surya, menyatakan bahwa legalitas usaha sangat penting bagi UMKM agar dapat berkembang lebih baik. “Kami mendukung penuh pembentukan paguyuban ini agar pelaku usaha lebih mudah mendapatkan akses informasi dan bantuan administrasi,” ujarnya. Salah satu pelaku UMKM, Siti Rohmah, pemilik usaha makanan ringan, mengaku antusias dengan adanya paguyuban. “Kalau ada pendampingan seperti ini, kami jadi lebih paham bagaimana mengurus izin usaha dan bisa memperluas pasar,” katanya. Selain itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banyuwangi turut memberikan dukungan terhadap inisiatif ini. Kepala Bidang Pengembangan UMKM, Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu dalam memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para pelaku usaha di Desa Cantuk. “Kami berharap paguyuban ini bisa menjadi wadah yang efektif untuk meningkatkan kualitas UMKM di desa ini, baik dari segi legalitas maupun pengelolaan usaha,” ujar Budi.

Setelah tahap survei dan sosialisasi, rencana selanjutnya adalah membentuk kepengurusan paguyuban dan merancang program kerja yang berfokus pada peningkatan kapasitas usaha, akses pasar, serta pendampingan administratif bagi UMKM yang ingin mengurus NIB dan sertifikasi halal. Program kerja ini mencakup pelatihan manajemen usaha, strategi pemasaran digital, serta pengelolaan keuangan bagi UMKM agar mereka dapat lebih kompetitif di pasar. Selain itu, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, dinas terkait, serta komunitas bisnis lokal untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Desa Cantuk. Dalam jangka panjang, diharapkan paguyuban ini dapat menjadi motor penggerak bagi ekonomi lokal dengan menciptakan peluang usaha yang lebih luas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya paguyuban ini, diharapkan UMKM di Desa Cantuk semakin berkembang, mendapatkan kepastian hukum, serta memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan bisnis. Legalitas usaha yang jelas akan memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam mengakses berbagai program bantuan dan pelatihan. Selain itu, semangat kebersamaan yang lebih kuat di antara para pelaku usaha akan mendorong kolaborasi, berbagi pengalaman, serta meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan bisnis di era modern.

(Artikel Berita Dibuat Oleh Kelompok 11 KKN Unmuh Jember)


 


Belum ada Komentar untuk "Paguyuban UMKM Desa Cantuk Didorong untuk Meningkatkan Legalitas dan Kebersamaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel