Visiting Professor FAI Unmuh Jember Bahas Konflik Bidang Kuasa Mahkamah Syariah
Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember)
menggelar kegiatan Visiting Professor pada Senin, (18/11/2024), di Ruang Rapat
Gedung A Unmuh Jember. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh civitas akademika
FAI Unmuh Jember ini menghadirkan dua narasumber dari Universiti Sains Islam
Malaysia, yaitu Prof. Madya Dr. Mohammad Zaharuddin Zakaria dan Dr. Nurailis
Ab. Wahab.
Dalam kegiatan tersebut, Prof. Madya Dr. Mohammad Zaharuddin Zakaria
menyampaikan materi yang sangat menarik berjudul Konflik Bidang Kuasa
Mahkamah Syariah: Sijil Faraid. Materi ini membahas peran penting Mahkamah
Syariah di Malaysia dalam pengelolaan harta pusaka umat Islam, khususnya dalam
penerbitan Sijil Faraid. Prof. Zaharuddin menjelaskan bahwa salah satu
kewenangan Mahkamah Syariah adalah mengeluarkan sijil yang menetapkan pembagian
harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum syarak. Dalam proses ini, yang
terpenting adalah perhitungan yang akurat untuk memastikan bahwa setiap ahli
waris menerima bagian yang sesuai dengan hak mereka.
Lebih lanjut, Prof. Zaharuddin menjelaskan bahwa Mahkamah Syariah memiliki
peran langsung dalam pengeluaran Sijil Faraid dan juga berperan dalam hal-hal
terkait status pernikahan, perceraian, hibah, wasiat, wakaf, dan status agama
seseorang yang dapat mempengaruhi hak waris. Proses pengeluaran Sijil Faraid
dimulai dengan permohonan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti ahli
waris, atau wakil mereka, melalui Mahkamah Syariah. Setelah permohonan
diterima, Mahkamah akan menentukan hak waris dan bagian yang sesuai berdasarkan
hukum Islam.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan Visiting Professor ini juga mengupas
lebih dalam mengenai prosedur permohonan Sijil Faraid yang mencakup beberapa
ketentuan terkait nilai harta pusaka. Misalnya, jika nilai harta warisan kurang
dari RM50.000, maka permohonan bisa dilakukan di Mahkamah Rendah Syariah,
sedangkan untuk nilai harta yang lebih besar, Mahkamah Tinggi Syariah akan
menangani perkara tersebut. Proses ini mengedukasi mahasiswa dan dosen mengenai
pentingnya pemahaman tentang sistem peradilan syariah yang berlaku di negara
tetangga, Malaysia.
Selain itu, dalam diskusi yang berlangsung, Prof. Zaharuddin juga membahas
berbagai isu hukum yang sering muncul dalam pengeluaran Sijil Faraid. Salah
satunya adalah apakah Mahkamah Syariah memiliki kuasa penuh dalam membagikan
harta warisan atau hanya sebatas menentukan hak waris. Dalam hal ini, Prof.
Zaharuddin menegaskan bahwa Mahkamah Syariah hanya memiliki kewenangan untuk
menetapkan siapa yang berhak dan berapa bagian mereka dalam harta warisan,
sementara pembagian harta pusaka itu sendiri tetap berada di bawah wewenang
Mahkamah Sivil.
Belum ada Komentar untuk "Visiting Professor FAI Unmuh Jember Bahas Konflik Bidang Kuasa Mahkamah Syariah"
Posting Komentar