Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) menggelar kegiatan Visiting Professor pada Senin, (18/11/2024), di Ruang Rapat Gedung A Unmuh Jember. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh civitas akademika FAI Unmuh Jember ini menghadirkan dua narasumber dari Universiti Sains Islam Malaysia, yaitu Prof. Madya Dr. Mohammad Zaharuddin Zakaria dan Dr. Nurailis Ab. Wahab.

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Madya Dr. Mohammad Zaharuddin Zakaria menyampaikan materi yang sangat menarik berjudul Konflik Bidang Kuasa Mahkamah Syariah: Sijil Faraid. Materi ini membahas peran penting Mahkamah Syariah di Malaysia dalam pengelolaan harta pusaka umat Islam, khususnya dalam penerbitan Sijil Faraid. Prof. Zaharuddin menjelaskan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Syariah adalah mengeluarkan sijil yang menetapkan pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum syarak. Dalam proses ini, yang terpenting adalah perhitungan yang akurat untuk memastikan bahwa setiap ahli waris menerima bagian yang sesuai dengan hak mereka.

Lebih lanjut, Prof. Zaharuddin menjelaskan bahwa Mahkamah Syariah memiliki peran langsung dalam pengeluaran Sijil Faraid dan juga berperan dalam hal-hal terkait status pernikahan, perceraian, hibah, wasiat, wakaf, dan status agama seseorang yang dapat mempengaruhi hak waris. Proses pengeluaran Sijil Faraid dimulai dengan permohonan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti ahli waris, atau wakil mereka, melalui Mahkamah Syariah. Setelah permohonan diterima, Mahkamah akan menentukan hak waris dan bagian yang sesuai berdasarkan hukum Islam.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan Visiting Professor ini juga mengupas lebih dalam mengenai prosedur permohonan Sijil Faraid yang mencakup beberapa ketentuan terkait nilai harta pusaka. Misalnya, jika nilai harta warisan kurang dari RM50.000, maka permohonan bisa dilakukan di Mahkamah Rendah Syariah, sedangkan untuk nilai harta yang lebih besar, Mahkamah Tinggi Syariah akan menangani perkara tersebut. Proses ini mengedukasi mahasiswa dan dosen mengenai pentingnya pemahaman tentang sistem peradilan syariah yang berlaku di negara tetangga, Malaysia.

Selain itu, dalam diskusi yang berlangsung, Prof. Zaharuddin juga membahas berbagai isu hukum yang sering muncul dalam pengeluaran Sijil Faraid. Salah satunya adalah apakah Mahkamah Syariah memiliki kuasa penuh dalam membagikan harta warisan atau hanya sebatas menentukan hak waris. Dalam hal ini, Prof. Zaharuddin menegaskan bahwa Mahkamah Syariah hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan siapa yang berhak dan berapa bagian mereka dalam harta warisan, sementara pembagian harta pusaka itu sendiri tetap berada di bawah wewenang Mahkamah Sivil.

Belum ada Komentar untuk "Visiting Professor FAI Unmuh Jember Bahas Konflik Bidang Kuasa Mahkamah Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel